Kasus Kabid SMP Dukung 02, Ini Nama 6 ASN yang Direkomendasi Bawaslu Medan Langgar Netralitas
Hadi Iswanto - Rabu, 31 Januari 2024 18:30 WIB
Tangkapan layar video ASN di Medan dukung Capres-cawapres nomor 02
bulat.co.id - Bawaslu Kota Medan sudah menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama 5 orang lainnya melanggar netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini daftar nama 6 ASN dalam kasus tersebut yang diduga melanggar netralitas."Setelah kami kumpulkan semua hasil klarifikasi, barang bukti, dan kami lakukan kajian maka pada hari ini tanggal 31 Januari 2024 Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan, untuk tindaklanjutnya nanti Inspektorat lah finalisasi selanjutnya," kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra di Balai Kota Medan, Rabu (31/1/2024).
Fachril mengungkapkan jika pihaknya menduga Andy bersama 5 orang lainnya telah melanggar netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Jadi bagaimana bentuk sanksi dan tindaklanjutnya kita serahkan Inspektorat," ungkapnya.
Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap menyebutkan jika mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Pihaknya akan mempelajari dan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.
"Jadi kami sudah menerima semuanya, baik itu berkas maupun rekomendasi yang dilimpahkan oleh Bawaslu ke Inspektorat, kami akan tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan mempelajari rekomendasi itu," sebut Sulaiman Harahap.
Ini daftar nama 6 ASN yang dinyatakan melanggar netralitas:
Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
Sriyanta (duduk di sebelah Andi Yudistira) Ketua PGRI Kota Medan/Pengawas SD Dinas Pendidikan Kota Medan.
Ermansyah Lubis (pengepal tangan baju merah) Wakil Ketua PGRI Kota Medan/Kepala SD.
Nardi Pasaribu (perekam video) Ketua Cabang PGRI Medan Tuntungan/Kepala SD.
Fennaldy Heryanto (pose dua jari dalam rekaman) Plt. Ketua Cabang PGRI Medan Johor/guru SD.
Lambok Tamba (pose dua jari dalam rekaman) Ketua Cabang PGRI Medan Petisah / Kepala SD.
Baca Juga:Setelah rekomendasi itu diserahkan, selanjutnya Inspektorat yang akan menjatuhkan sanksi.
Andi Yudhistira (pembicara dalam video) Sekretaris PGRI Kota Medan/Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan.
Tags
Berita Terkait
Ketua Blok Sumut : Bawaslu Diminta Awasi Beredarnya Soal "Kode" Biru dan Abu-abu
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Singgung Netralitas ASN saat Apel Pagi
Bupati Pemalang Ingatkan ASN Jaga Netralitas pada Pemilu 2024,
Termasuk Kabid SMP, 6 ASN Langgar Netralitas Pemilu di Medan, Apa Sanksinya?
Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Serahkan Sanksi Kabid SMP Medan Cs ke Inspektorat
TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Tiga Kasus Pelanggaran ASN ke Bawaslu RI, Sekda Takalar Hingga Kabid SMP di Medan
Komentar