Kasus Kabid SMP Dukung 02, Ini Nama 6 ASN yang Direkomendasi Bawaslu Medan Langgar Netralitas

Hadi Iswanto - Rabu, 31 Januari 2024 18:30 WIB
Kasus Kabid SMP Dukung 02, Ini Nama 6 ASN yang Direkomendasi Bawaslu Medan Langgar Netralitas
Tangkapan layar video ASN di Medan dukung Capres-cawapres nomor 02
bulat.co.id - Bawaslu Kota Medan sudah menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudhistira bersama 5 orang lainnya melanggar netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini daftar nama 6 ASN dalam kasus tersebut yang diduga melanggar netralitas."Setelah kami kumpulkan semua hasil klarifikasi, barang bukti, dan kami lakukan kajian maka pada hari ini tanggal 31 Januari 2024 Bawaslu Kota Medan merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Wali Kota Medan cq Inspektorat Kota Medan, untuk tindaklanjutnya nanti Inspektorat lah finalisasi selanjutnya," kata Wakil Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Medan Fachril Syahputra di Balai Kota Medan, Rabu (31/1/2024).

Advertisement
Fachril mengungkapkan jika pihaknya menduga Andy bersama 5 orang lainnya telah melanggar netralitas ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga:
Setelah rekomendasi itu diserahkan, selanjutnya Inspektorat yang akan menjatuhkan sanksi.

"Jadi bagaimana bentuk sanksi dan tindaklanjutnya kita serahkan Inspektorat," ungkapnya.

Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap menyebutkan jika mereka telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Pihaknya akan mempelajari dan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.

"Jadi kami sudah menerima semuanya, baik itu berkas maupun rekomendasi yang dilimpahkan oleh Bawaslu ke Inspektorat, kami akan tindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan mempelajari rekomendasi itu," sebut Sulaiman Harahap.

Ini daftar nama 6 ASN yang dinyatakan melanggar netralitas:

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru