Jual Beli Suara Ternyata Modus Komisioner KPU Sidimpuan Peras Caleg, Satu Suara Rp 50 Ribu

Hendra Mulya - Senin, 29 Januari 2024 17:45 WIB
Jual Beli Suara Ternyata Modus Komisioner KPU Sidimpuan Peras Caleg, Satu Suara Rp 50 Ribu
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras seorang calon legislatif (caleg) inisial F. Parlagutan.Pelaku memeras korban dengan modus jual beli suara dalam pemilihan calon legislatif di daerah tersebut.

Advertisement
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban. Pelaku membandrol satu suara seharga Rp 50 ribu kepada korban.

Baca Juga:
"Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. Total Rp 50 juta," kata Hadi, Senin (29/1/24).

Namun, korban tidak menyanggupi permintaan pelaku yang meminta Rp 50 juta, sebab dirinya tidak memiliki uang. Lantaran tidak memiliki uang, akhirnya disepakati hanya sekitar Rp 26 juta.

"Karena si F kondisinya terbatas, tidak punya uang, makanya jadinya Rp 26 juta. Uang itu lah sebagai barang bukti," terang Hadi.

Dalam kasus ini, Parlagutan Harahap telah ditetapkan menjadi tersangka. Hadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (28/1/24).

"Penetapan tersangka dilakukan usai Parlagutan ditangkap pada Sabtu (27/1/24). Saat ini Parlagutan telah ditahan di Polda Sumut," ujar Hadi.

OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padangsidimpuan inisial F. Barang bukti yang diamankan Rp 26 juta," sebutnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru