11 Caleg DPRD Medan Dicoret, KPU : Parpol Punya Waktu 3 Hari Ajukan Gugatan
Redaksi - Rabu, 03 Januari 2024 12:56 WIB
bulat.co.id -MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mencoret 11 caleg DPRD Medan dari 5 partai politik (parpol). Parpol memiliki waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait keputusan KPU tersebut.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan jika surat keputusan tersebut berangkat dari surat pemberitahuan DPRD Medan terkait 11 nama caleg yang menjadi tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD Medan. Setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi, akhirnya KPU memutuskan untuk mencoret 11 nama caleg tersebut dari daftar calon tetap (DCT).
"Atas dasar itu KPU Kota Medan melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada partai-partai yang bersangkutan terkait dengan nama 11 caleg tersebut dan juga kepada DPRD Medan. Dari hasil verifikasi kami memutuskan bahwa 11 nama yang tertera di dalam surat DPRD Medan itu kami coret," kata Mutia Atiqah, Rabu (3/1/24).
Saat penetapan DCT dulu, KPU hanya melihat pekerjaan sesuai dengan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diambil dari data di KTP. Di Sipol tersebut, 11 nama caleg yang dicoret itu memiliki pekerjaan sebagai pengacara hingga wiraswasta.
"Jadi kami melihat 11 nama caleg itu tertera dalam Sipol, nah di Sipol yang tertera adalah sesuai dengan pekerjaan yang ada di KTP, di situ kami melihat ada beberapa yang pengacara kemudian wiraswasta," ucapnya.
Meskipun demikian, 11 caleg tersebut masih bisa melakukan upaya untuk tetap terdaftar di DCT dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu melalui partai politik masing-masing.
Partai politik diberikan waktu 3 hari kerja untuk mengajukan gugatan terhitung surat keputusan tersebut dikeluarkan KPU.
"Jadi ada upaya-upaya yang bisa dilakukan oleh 11 caleg tersebut tentunya upayanya harus melalui partai karena partai peserta Pemilu. Jadi untuk mengembalikan namanya (ke DCT) bisa melakukan sebuah gugatan atau sengketa tenggak waktunya itu 3 hari kerja dari surat keputusan KPU itu dikeluarkan," ucapnya.
KPU Medan sendiri mengeluarkan surat keputusan pencoretan itu pada Jumat (30/12/203). Sehingga partai politik memiliki waktu hingga besok untuk mengajukan gugatan.
"Surat keputusan KPU itu tertuang di tanggal 30 Desember 2023, baru hari ini masuk, jadi tanggal 2 sampai tanggal 4 tenggak waktunya," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
KPU Terima Audiensi Tim Kampanye ON MA, Bahas Rekomendasi Bawaslu Madina
Ketua DPRD Madina, Minta KPU Secepatnya Putuskan Terkait Rekomendasi Bawaslu
Rekomendasi Bawaslu Madina Minta Paslon Saifullah-Atika Di-TMS-kan
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Saifullah Nasution Tak Hadiri Undangan Klarifikasi Bawaslu Madina
IYE Madina : Diduga Salah Seorang Komisioner Bawaslu Anak Main Salah Satu Paslon Bupati
Komentar