Mahasiswa Ini Divonis 20 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir 135 Kg Ganja
Redaksi - Kamis, 16 November 2023 12:00 WIB
bulat.co.id -MEDAN | Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun kepada mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi.
Dodi divonis karena terlibat-terbukti dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 135 kg. Atas vonis ini, Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding.
Baca Juga:
"Sudah mengatakan banding," kata Jaksa Maria, Kamis, (16/11/23).
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, pengajuan banding dilakukan Jaksa pada Selasa (14/11/23). Pengajuan tersebut langsung diajukan oleh Maria.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Dodi karena terlibat peredaran ganja 135 kg. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yakni pidana mati yang dilayangkan Jaksa.
Sidang tersebut berlangsung di Cakra 3 PN Medan. Sidang sempat molor selama 2 jam yang diharuskan mulai pukul 14.00 WIB. Terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis, (9/11/23).
Selain pidana penjara, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 2 miliar. Denda akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan jika terdakwa tak membayar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Polda Sumut Amankan Dua Pelaku
Agen Ketengan Sabu dan Ganja Terancam 12 Tahun Penjara
Presma STAIN Madina Bantah Terlibat Dalam Surat Terbuka Kepada Prabowo Subianto
Mahasiswa Unika Santu Paulus Ruteng Laksanakan Program Magang di SMK Cinta Damai Borong
2 Kubu Mahasiswa Polmed Medan Bentrok : Fakultas Teknik Mesin dan Sipil, 2 Terluka
Komentar