Mahasiswa Ini Divonis 20 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir 135 Kg Ganja

Redaksi - Kamis, 16 November 2023 12:00 WIB
Mahasiswa Ini Divonis 20 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir 135 Kg Ganja
Istimewa

bulat.co.id -MEDAN | Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun kepada mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi.

Advertisement

Dodi divonis karena terlibat-terbukti dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 135 kg. Atas vonis ini, Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding.

Baca Juga:

"Sudah mengatakan banding," kata Jaksa Maria, Kamis, (16/11/23).

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, pengajuan banding dilakukan Jaksa pada Selasa (14/11/23). Pengajuan tersebut langsung diajukan oleh Maria.

Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Dodi karena terlibat peredaran ganja 135 kg. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yakni pidana mati yang dilayangkan Jaksa.

Sidang tersebut berlangsung di Cakra 3 PN Medan. Sidang sempat molor selama 2 jam yang diharuskan mulai pukul 14.00 WIB. Terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis, (9/11/23).

Selain pidana penjara, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 2 miliar. Denda akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan jika terdakwa tak membayar.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru