Mahasiswa Ini Divonis 20 Tahun Penjara Karena Jadi Kurir 135 Kg Ganja

Istimewa
bulat.co.id -MEDAN | Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun kepada mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi.
Dodi divonis karena terlibat-terbukti dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 135 kg. Atas vonis ini, Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding.
Baca Juga:
"Sudah mengatakan banding," kata Jaksa Maria, Kamis, (16/11/23).
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, pengajuan banding dilakukan Jaksa pada Selasa (14/11/23). Pengajuan tersebut langsung diajukan oleh Maria.
Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Dodi karena terlibat peredaran ganja 135 kg. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yakni pidana mati yang dilayangkan Jaksa.
Sidang tersebut berlangsung di Cakra 3 PN Medan. Sidang sempat molor selama 2 jam yang diharuskan mulai pukul 14.00 WIB. Terdakwa mendengarkan vonis tersebut secara online.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Sayid Tarmizi, Kamis, (9/11/23).
Selain pidana penjara, hakim juga memberikan vonis denda sebesar Rp 2 miliar. Denda akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan jika terdakwa tak membayar.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polres Tapsel Bersama Mahasiswa dan BEM Gelar Baksos Polri Presisi

Pasca Aksi Damai, Mahasiswa Tuntut DPRK Langsa Tindak Lanjuti Petisi

Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba

Jelang Missio Canonica dan Wisuda, 130 Mahasiswa STIPAR Ende Jalani Retret Penuh Makna

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Uniflor Tanam Ratusan Pohon di Nagekeo

Pendidikan Ekonomi Universitas Flores Ende Gelar Abdimas di Nagekeo
Komentar