Jual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sidimpuan Ditangkap Polda Sumut

bulat.co.id -MEDAN | Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap kakak beradik pelaku penjualan kulit harimau dan sisik trenggiling di Kota Padang Sidimpuan.
Kedua pelaku kakak beradik itu yakni Martua Simarmata (44) dan Daud Yusuf Simarmata (41).
Baca Juga:
"Subdit IV Tipidter melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yakni penjual dan pemilik kulit satwa yang dilindungi jenis harimau dan trenggiling. Iya (kakak beradik)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/23).
Hadi mengatakan keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang Sidimpuan, Kamis (9/11/23). Selain menangkap keduanya, petugas kepolisian juga mengamankan satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 kilogram.
Usai ditangkap, kata Hadi, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BKSDA terkait pengungkapan itu.
"(Petugas) melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA," pungkasnya.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa

Sukhairi Diduga Mangkir dari Panggilan Polda Sumut terkait PPPK 2023.

Bawa 5 Paket Sabu, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Seorang Residivis

Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
