102 Kg Sabu Jaringan Internasional Diamankan Polda Sumut, 65 Tersangka Diringkus
bulat.co.id -MEDAN | Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 102,5 kilogram sabu-sabu dan ganja seberat 124 kilogram. Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan selama Agustus sampai Oktober 2023.
"Barang bukti sabu-sabu 102,5 kilogram dan ganja seberat 124 kg. Barang haram ini dari 43 kasus dan 65 tersangka," terang Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/11/23).
Baca Juga:
Mantan Kapolres Deli Serdang itu mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan jaringan asal Malaysia melalui Aceh.
Sementara, ganja merupakan jaringan dalam negeri asal Aceh yang akan didistribusikan ke Deli Serdang.
Baca Juga :Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakai Bekas Ilegal di Langkat">Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 150 Bal Pakai Bekas Ilegal di Langkat
"Hasil penangkapan untuk sabu-sabu merupakan jaringan internasional dari negeri jiran, masuk melalui Aceh lanjut ke Sumatera Utara di mana barang bukti tersebut akan dibawa sampai ke provinsi Riau, Lampung, dan Lombok. Sedangkan ganja merupakan jaringan dari Medan-Aceh yang akan dibawa sampai ke Kabupaten Deli Serdang," sambungnya.
Narkoba ini dibawa para pelaku melalui beberapa jalur, yakni darat dan udara. Narkoba ini di antaranya melibatkan narapida (napi).
"Hasil penangkapan tersebut tentunya pelaku menggunakan beberapa modus operandi diantaranya menggunakan kendaraan lewat darat, kemudian sebagian menggunakan pesawat untuk dibawa keluar dari daerah. Jaringan napinya ada yang kita amankan dan sudah kita tangkap," tutup Yemi.