Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU dan Kejati Sumut Kerjasama

- Kamis, 01 September 2022 11:11 WIB
Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU dan Kejati Sumut Kerjasama
Kunjungan kepala KPPU Ridho Pamungkas ke Kejati Sumut diterima langsung oleh Kepala Kejati Sumut, Idianto. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Dalam upaya mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Lembaga Penegak Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama.

Advertisement

Dalam kerjasamanya, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas didampingi oleh Kepala Bagian Adminitrasi Kanwil I, T. Haris Munandar, berkunjung ke Kejati Sumut di Jl. Jendral Besar AH Nasution, No 1C Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Baca Juga:

Kunjungan KPPU diterima langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, didampingi oleh I Made Sudarmawan selaku Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ridho mengungkapkan bahwa KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan. Namun KPPU menghadapi tantangan dalam dalam mengimplementasikan hukum persaingan, salah satunya adalah masih besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha.

Ridho juga mengungkapkan bahwa KPPU telah memiliki PKS dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Adanya kerjasama antara KPPU dengan Kajati Sumut dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha dalam membayar denda persaingan" ujarnya, Kamis (1/9/2022).

Menanggapai hal tersebut, Idianto menyambut baik upaya kerjasama KPPU Kanwil I.

“Silahkan nanti KPPU berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk urusan administrasinya. Kita lihat dari piutang terbesar yang ada di Sumatera Utara ini sebagai test case. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kepatuhan para pihak dalam membayar denda persaingan usaha melalui langkah-langkah perdata.” ungkap Idianto. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru