Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU Kabupaten-Kota

Hendra Mulya - Selasa, 31 Oktober 2023 18:30 WIB
Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU Kabupaten-Kota
Internet
bulat.co.id -MEDAN | Saat ini, KPU RI telah melantik sejumlah anggota - komisioner KPU kabupaten/kota.

Anggota - komisioner KPU yang baru dilantik ini memiliki masa jabatan periode 2023 - 2028 atau lima tahun ke depan.

Advertisement

Lalu, berapa sebenarnya gaji atau tunjangan dari negara yang diterima anggota - komisioner KPU kabupaten/kota selama menjalankan tugasnya?.

Baca Juga:

Besaran gaji anggota - komisioner KPU ini sebenarnya telah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016.

Baca Juga :Heboh Spanduk Tangkap Maling Berhadiah di Deliserdang, Warganet Singgung Penegak Hukum

Perpres ini mengatur soal uang kehormatan (gaji) dan fasilitas anggota - komisioner KPU mulai dari pusat hingga daerah kabupaten/kota.

"Tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," demikian tertulis dalam Perpres.

Besaran gaji Ketua dan anggota KPU kota diatur di Pasal 4 Ayat 3. Gaji tersebut akan diterima oleh mereka setiap bulannya selama menjabat.

Untuk Ketua, gaji tersebut berkisar Rp 12.823.000, sementara untuk anggota Rp 11.573.000.

Baca Juga :Edan, Meski di Lapas, Napi Ini Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba, 2 Kg Sabu Diamankan

Ketua dan anggota KPU juga akan mendapatkan fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas. Bahkan mereka bakal mendapat jaminan kesehatan yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk besaran biaya perjalanan dinas sendiri akan disesuaikan dengan pejabat eselon III. Dalam besaran biaya perjalanan dinas, ketua dan anggota KPU sama.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru