Ternyata Segini Besaran Gaji Komisioner KPU Kabupaten-Kota
Hendra Mulya - Selasa, 31 Oktober 2023 18:30 WIB

Internet
bulat.co.id -MEDAN | Saat ini, KPU RI telah melantik sejumlah anggota - komisioner KPU kabupaten/kota.
Anggota - komisioner KPU yang baru dilantik ini memiliki masa jabatan periode 2023 - 2028 atau lima tahun ke depan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji atau tunjangan dari negara yang diterima anggota - komisioner KPU kabupaten/kota selama menjalankan tugasnya?.
Baca Juga:
Besaran gaji anggota - komisioner KPU ini sebenarnya telah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016.
Baca Juga :Heboh Spanduk Tangkap Maling Berhadiah di Deliserdang, Warganet Singgung Penegak Hukum
Perpres ini mengatur soal uang kehormatan (gaji) dan fasilitas anggota - komisioner KPU mulai dari pusat hingga daerah kabupaten/kota.
"Tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota," demikian tertulis dalam Perpres.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan

Terkait Kutipan Dompeng Kotanopan 1,2 sd 1,3 Juta/Minggu, Jampi Sumut Minta Bid Propam Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Diduga Kapolsek Kotanopan Kutip 1,2 hingga 1,3 per Dompeng/Minggu.

Kondisi Tanggul di Gampong Teungoh Kota Langsa Kian Mengkhawatirkan

Kondisi Tanggul di Gampong Teungoh Kota Langsa Kian Mengkhawatirkan
Komentar