PT Gro Asia : Pemagaran Beton Sebagai Bentuk Pengosongan Fisik Lahan

bulat.co.id -Perusahaan PT Gro Asia menyebut pemagaran sebagai bentuk pengosongan fisik lahan.Tanah yang dijadikan lapangan sepak bola itu seluas 12.000 M2, bertempat di jalan Boxit, Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
"Sebagai pemilik tanah, sebenarnya sudah lama ingin menguasainya. Hanya saja, ada perlawanan oleh pihak masyarakat. Padalah, kami sudah melakukan tindakan persuasif," terang Andry William selaku Kuasa Hukum Perusahaan PT Gro Asia, kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Dikatakannya, pemagaran dengan beton ini sudah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, PT Gro Asia memiliki hak untuk memagar lapangan bola tersebut.
"Pemagaran ini merupakan bentuk pengosongan fisik, sebagaimana ada dalam konstatering Pengadilan Negeri," ucap Andry.
Adanya aksi protes sampai menimbulkan kericuhan atas pemagaran ini, Andry menilai protes warga tersebut adalah hal yang biasa. Hanya saja sebenanrya, sebagian warga sudah mengetahui bahwasanya pemilik lahan ini adalah H Syamsudin.
"Warga paham ini merupakan punya H Syamsudin (almarhum). Bahkan, masyarakat pernah mengajukan banding untuk memiliki lahan ke Kasasi dan PK, namun ditolak . Mungkin yang protes ini ada yang provokasi atau ngak, saya tidak tau," ucapnya.
Dikatakan Andry, ketika itu H Syamsudin memenangkan tanah hibah atau garap ini pada 2005 di pengadilan, lalu dibeli oleh PT Gro Asia.
"Setelah H Syamsudin menang di pengadilan , lalu dibeli oleh klien saya. Lahan ini merupakan hak garap dari perkebunan," tambahnya.
(Ban)

Kapolres Tapsel Laksanakan Giat Save Investasi di PT PIS, Dukung Program Asta Cita Presiden

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar
