KRB Minta Pengadilan Negeri Medan Tangkap Mujianto

- Selasa, 30 Agustus 2022 13:34 WIB
KRB Minta Pengadilan Negeri Medan Tangkap Mujianto
Foto: Demonstrasi aliansi Komite Rakyat Bersatu (KRB) di PN Medan menuntut Mujianto terdakwa kasus kredit macet Rp39,5 miliar di BTN (Foto: bulat.co.id/Kristianto N).

Bulat.co.id - Komite Rakyat Bersatu (KRB) Kota Medan berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/8/2022), pukul 10.00 WIB terkait kasus kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp39,5 miliar.

Advertisement

KRB merupakan himpunan dari berbagai organisasi di Kota Medan. Dari pantuan bulat.co.id, ada beberapa organisasi yang bergabung dalam aksi demonstrasi ini.

Baca Juga:

Beberapa diantaranya Front Persatuan Persaudaraan Kebangsaan (FPPK) Sumut, DPP Horas Bangso Batak (HBB), Komite Tani Menggugat (KTM), Komite Aksi Anti Mafia Tanah (KIAMAT), DPP Solidaritas Angkutan Transportasi Umum Becak Bermotor (SATU BETOR), DPP LSM (Pemantau Kinerja Aparatur Negara-Pembaruan Nasional) Sumatera Utara, dan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP).

Menurut DPP SATU BETOR Johan Merdeka, ada tujuh tuntutan yang disampaikan KRB dalam aksi demonstrasi. 

Pertama, KRB menuntut Pengadilan Negeri Medan menangkap dan menahan kembali Mujianto tersangka kredit macet Rp39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN). 

Kedua, evaluasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah mengalihkan Mujianto sebagai Tahanan Kota yang menurut KRB tidak sesuai dengan azas keadilan.

Ketiga, tangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus kredit macet Rp39,5 miliar di BTN. 

Keempat, tegakkan hukum tanpa diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun. 

Kelima, jangan gadaikan hukum untuk kepentingan Kaum Kapitalis Borjouis sehingga mencederai hukum dan keadilan.

Keenam, bersihkan lembaga peradilan dari Para Mafia Hukum. 

Ketujuh, jadikan hukum sebagai panglima, walau langit akan runtuh, hukum harus terus ditegakkan. 

Poin-poin ini disampaikan para demonstran dan diulas dalam edaran tertulis.

Johan Merdeka sebagai Juru Bicara (Jubir) demonstrasi menilai pihak PN Medan kurang responsif dengan kasus yang ada. Johan menambahkan, ada indikasi si terdakwa Mujianto diistimewakan. 

"Terlihat dalam kasus Kredit Macet di BTN sebesar Rp39,5 miliar dimana Mujianto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Akan tetapi, karena alasan sakit jantung, Mujianto seperti mendapatkan hak khusus sebagai tahanan kota," kata Johan kepada media di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/8/2022), pukul 11.30 WIB.

Johan menambahkan bahwa Mujianto juga pernah terlibat kasus khusus. 

"Ia (Mujianto), pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Johan. 

Hingga pukul 12.00 WIB, para demonstran belum diizinkan untuk menemui ketua majelis Pengadilan Negeri Medan. Meski tidak diizinkan masuk, massa demonstran akan tetap menyuarakan apa yang menjadi tuntutan mereka. (KN).

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru