Edarkan Sabu 10 Kg, Warga Medan Johor Diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan

- Selasa, 10 Oktober 2023 08:27 WIB
Edarkan Sabu 10 Kg, Warga Medan Johor Diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan
Tersangka S, bersama dengan barang bukti saat di Mapolrestabes Medan. (istimewa)

bulat.co.id -MEDAN | Pria yang satu ini, S (35), warga Jalan Karya Gang Eka Budi, Kecamatan Medan Johor, harus mendekam dibalik jeruji besi Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Advertisement

Tersangka tak bisa berkutik saat diciduk personil Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama dengan barang bukti 10 Kg sabu-sabu dari jok sepeda motornya.

Baca Juga:

Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (09/10/2023), tersangka S menyembunyikan 10 Kg sabu-sabu tersebut didalam jok sepeda motor miliknya dan 50 butir Pil Ekstasi. Tersangka merupakan bandar narkoba di Kecamatan Medan Johor dan sudah menjadi incaran personil kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Baca Juga :Hendak Tawuran, Sekelompok Remaja di Belawan Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SH SIK mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kecamatan Medan Johor.

Menerima informasi tersebut, ujar Jhon Hery Rakutta Sitepu, personil pun langsung turun ke lokasi yang disebutkan untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah serangkaian penyelidikan akurat, ujar Jhon Hery Rakutta Sitepu, personil langsung mengamankan tersangka.

"Setelah bukti-bukti akurat, pada hari Kamis (05/10/23), personil langsung menangkap tersangka S ini, saat sedang melintas menggunakan sepeda motor. Saat diamankan, personil menemukan 5 Kg sabu-sabu di dalam jok sepeda motornya," kata John Hery Rakutta Sitepu.

Lanjut, tambah Jhon Hery Rakutta Sitepu, personil lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam rumah tersangka. "Dari rumah tersangka, ditemukan 5 Kg sabu-sabu bersama dengan barang bukti lainnya yakni timbangan," terang Jhon Hery Rakutta Sitepu.

Jhon Hery Rakutta Sitepu menuturkan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor, 10 Kg sabu-sabu, 50 butir Pil Ekstasi berwarna pink dan 1 unit timbangan digital yang dipergunakan tersangka untuk menimbang barang bukti sabu-sabu.

Baca Juga :Polrestabes Medan, Satu Diamankan Saat Buang Sajam">Tawuran, Lima Remaja Diamankan Polrestabes Medan, Satu Diamankan Saat Buang Sajam

Usai diamankan bersama dengan barang bukti, tegas Jhon Hery Rakutta Sitepu, tersangka pun langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru