1.058 Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Sumut dalam Tenggat Waktu 22 Hari

Hendra Mulya - Rabu, 04 Oktober 2023 13:21 WIB
1.058 Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Sumut dalam Tenggat Waktu 22 Hari
Istimewa
Kapolda Sumut saat melaksanakan press rilis di Mako Polda
Advertisement

Dari kegiatan yang dilakukan, kata Agung, pihaknya juga berhasil mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai yang dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca Juga:

Masih kata Agung, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.

"Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela. Berantas bandar dan pengedar, penggunanya direhabilitasi," pungkasnya.

Baca Juga :Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun Jalur KA Besitang-Langsa

Polda Sumut dikatakannya akan terus berupaya melakukan kerja sama dengan BPOM untuk pengawasan obat berbahaya.

"Kita harapkan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk para pengedar dan bandar narkoba nanti di pengadilan. Kita pasti mengharapkan hukumannya maksimal," tutur Kapolda Sumut.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru