1.058 Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Sumut dalam Tenggat Waktu 22 Hari
bulat.co.id -MEDAN | Sebanyak 1.058 pelaku narkoba ditangkap Polda Sumut dan jajaran dalam tenggat waktu 22 hari.
Dari penangkapan itu, berbagai barang bukti turut disita pihak kepolisian, diantaranya 75 kg sabu, 114 kg ganja dan ratusan butir pil ekstasi.
Baca Juga:
1.058 orang yang ditangkap ini berperan aktif sebagai bandar narkoba, pengedar narkoba, bahkan pemakai yang berasal dari beberapa kabupaten di Sumatra Utara diantaranya Simalungun, Samosir, Belawan, Binjai, Tebing Tinggi, Sergai, dan Asahan.
Baca Juga :Koboy Medan Beraksi, Lepas Tembakan di Depan Warga, Ngaku Pistol Dapat dari Kapolda
Selain itu ada yang berasal dari wilayah Batubara, Pematang Siantar, Tanah karo, Langkat, Tanjung Balai, Deli Serdang, hingga Toba.
Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan melalui kegiatan operasi pemberantasan narkoba.
"Dari 1.058 pelaku yang ditangkap, 795 di antaranya merupakan bandar narkoba, sisanya kita mendapatkan juga beberapa pengguna dan kita tangkap jaringannya," ujar Irjen Agung.