Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Achiruddin
dianggap terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany
Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.
Baca Juga:
Vonis
hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta
Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Terkait vonis ini, jaksa mengajukan
banding.
Baca Juga: Program Merata Pemkot Medan Ditargetkan Selesai Tahun Depan
"Kami
sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," ujar Jaksa Rahmi
kepada wartawan usai persidangan.
Kata
Rahmi, vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,
sehingga hukumannya terlalu ringan.
"(Vonis
hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita
tuntut. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun
hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat
1,"ujar Rahmi.
Sementara
itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan,
vonis rendah terhadap kliennya ini sebagai sebuah pencapaian.
Meskipun
begitu, untuk keputusan banding, Joko menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin.
"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.
Namun,
kata Joko, vonis hakim soal pengancaman ini masih bisa diperdebatkan.
"Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa
(Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata. Sesuai dengan
pertimbangan majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi
ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," tutupnya.
Dalam
sidang, Ketua Majelis Hakim Oloan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa, yang
dalam dakwaan primair meminta Achiruddin dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana
jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.
Baca Juga:17 Orang Positif Narkoba Diamankan BNN Binjai Saat Melakukan Razia Kos-kosan
Lalu
Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan
Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Mengadili
terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana
dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu
dari dakwaan tersebut," kata Oloan.
Hakim lalu menyebut Achiruddin terbukti secara sah
melanggar dakwaan subsider kedua, yakni Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang
pengancaman. ''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu
pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200
subsider 1 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan. Dengan
ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan penjara satu
bulan," ujar Oloan.
Kata Oloan, yang memberatkan Achiruddin, lantaran
tidak mencegah penganiayaan yang dilakukan Aditya.
Sedangkan yang meringankan, Achiruddin merasa
menyesal. Lalu yang meringankan lainnya lantaran Ken Admiral dan saksi lainnya
mendatangi rumah Achiruddin pada larut malam, kehadiran mereka dapat memicu
tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan, Achiruddin disidang karena
membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral di depan rumah
Achiruddin di Medan pada 22 Desember 2022. Penganiayaan tersebut karena masalah
wanita. Atas penganiayaan itu, Ken Admiral mengalami sejumlah luka. (dhan/kmp)

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Gratifikasi-TPPU

Tok! Hakim PN Medan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Panglima GAM

Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Divonis 4 Tahun Penjara

Achiruddin Hasibuan Sujud di Depan Hakim Usai Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Siap Gugat PTDH
