Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

- Rabu, 27 September 2023 12:15 WIB
Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara
Internet
Achiruddin Hasibuan
bulat.co.id -MEDAN | Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200 kepada mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin, Selasa kemarin.


Advertisement

Achiruddin dianggap terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.

Baca Juga:

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Terkait vonis ini, jaksa mengajukan banding.

Baca Juga: Program Merata Pemkot Medan Ditargetkan Selesai Tahun Depan

"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," ujar Jaksa Rahmi kepada wartawan usai persidangan.

Kata Rahmi, vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga hukumannya terlalu ringan.

"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1,"ujar Rahmi.

Sementara itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan, vonis rendah terhadap kliennya ini sebagai sebuah pencapaian.

Meskipun begitu, untuk keputusan banding, Joko menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin. "Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.


Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru