Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Achiruddin
dianggap terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany
Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.
Baca Juga:
Vonis
hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta
Achiruddin dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Terkait vonis ini, jaksa mengajukan
banding.
Baca Juga: Program Merata Pemkot Medan Ditargetkan Selesai Tahun Depan
"Kami
sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," ujar Jaksa Rahmi
kepada wartawan usai persidangan.
Kata
Rahmi, vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,
sehingga hukumannya terlalu ringan.
"(Vonis
hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita
tuntut. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun
hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat
1,"ujar Rahmi.
Sementara
itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan,
vonis rendah terhadap kliennya ini sebagai sebuah pencapaian.
Meskipun
begitu, untuk keputusan banding, Joko menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin.
"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.

Divonis Tak Bersalah, Terbit Rencana Peranginangin Sujud Syukur

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Gratifikasi-TPPU

Tok! Hakim PN Medan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Panglima GAM

Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Divonis 4 Tahun Penjara

Achiruddin Hasibuan Sujud di Depan Hakim Usai Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal, Siap Gugat PTDH
