Fakta Guru Ngaji di Medan Setubuhi Murid, Mulai dari Pacari hingga Janjikan Istri Kedua

Istimewa
Pelaku guru ngaji cabul berhasil ditangkap Polres Belawan
Namun, hubungan itu akhirnya terbongkar, istri pelaku melihat pesan whatsapp antara pelaku dan korban.
Baca Juga:
Singkat cerita, istri pelaku langsung memberitahu kepada keluarga korban. Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku membuat laporan ke pihak kepolisian.
Baca Juga :Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Rp 57,7 M Disita Termasuk Kendaraan Mewah
Dari laporan itu, pihak kepolisian Polres Belawan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
"Untuk modusnya pelaku, selain berpacaran, juga berjanji akan menikahi korban untuk menjadi istri kedua," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar.
Kini, pelaku pun telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Pelaku disangkakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Sat Narkoba Polres Sergai Ciduk Anak Medan Diduga Pengedar Ekstasi

Mahasiswa KKN UNSAM Bantu Warga Mendapat Aliran Listrik Normal Usai 4 Bulan Menunggu

Bambang Warga Sergai Tewas, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

Ade R Tanjung Geram, DPO Kasus KDRT Polrestabes Medan Bebas Berkeliaran
Komentar