Tokoh Agama Minta Kapoldasu Tindak Perjudian di Helvetia
bulat.co.id -MEDAN | Pemberantasan narkoba, perjudian, premanisme dan kejahatan jalanan serta kejahatan lainnya, merupakan program Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol. Agung Setya Imam Efendi SH. SIK. M.Si, dengan target 100 hari kerja ada perubahan.
Instruksi dari Kapoldasu tersebut harus dijalankan oleh para Kapolres sejajaran Polda Sumut, agar menindak dan menyikat habis para bandar narkoba dan bos judi diwilayah kerjanya masing masing.
Baca Juga:
Baca Juga :Viral... Seorang Preman Ancam Wanita Pakai Sajam, Ayah Korban Minta Pelaku Ditangkap
Masyarakat pun kini mendukung janji Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, yang akan memberantas judi dan narkoba di Sumatera Utara.
Namun, di Pasar 7, Desa Manunggal, Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, disebut sebut terdapat lokasi perjudian yang dikelola oleh AK dan A, yang sampai saat ini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Hal itu pun menuai penolakan dari masyarakat sekitar serta meminta kepada Kapoldasu agar segera menutup lokasi judi yang dimaksud.
Salah seorang yang menolak adanya lokasi perjudian yang beroperasi sekitar sepekan ini adalah tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Sumut, Ustadz Sofyan Abbas Al Bantani.
Selaku tokoh agama di Sumut, Ustadz Sofyan Abbas juga meminta kepada Kapoldasu agar segera menutup tempat perjudian yang dimaksud.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, kini ada lokasi perjudian di Desa Manunggal Pasar 7 Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, yang telah beroperasi kembali," ungkap Ustadz Sofyan Abbas Al Bantani, Selasa (19/9).
Sebagai tokoh masyarakat, dirinya juga mengaku sudah mendapat keluhan dari masyarakat sekitar yang sudah sangat resah dan marah dengan beroperasinya lokasi judi yang dimaksud.
"Untuk itu kami meminta kepada Bapak Kapoldasu, untuk menutup lapak judi tersebut dan mohon atensinya," ucap Ustadz Sofyan Abbas Al Bantani.