23 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut, Tujuh Tersangka Jaringan Internasional Diciduk

Jhonson Siahaan - Selasa, 12 September 2023 20:31 WIB
23 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut, Tujuh Tersangka Jaringan Internasional Diciduk
Ketujuh tersangka bernama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 23 Kg. (istimewa)
Advertisement

Adapun ketujuh tersangka jaringan peredaran narkoba internasional yang diamankan tersebut yakni RS, GN, ARN, ZF, MN, YL dan MHRN. "Barang bukti yang diamankan dari ketujuh tersangka yakni 23 Kg sabu-sabu, 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Hadi Wahyudi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.

Baca Juga :Diduga Tak Jalankan Instruksi Partai, Eks Pengurus Geruduk Ketua PDIP Medan

"Ketujuh tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut saat ini. Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup," ungkapnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru