23 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut, Tujuh Tersangka Jaringan Internasional Diciduk

Ketujuh tersangka bernama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 23 Kg. (istimewa)
Adapun ketujuh tersangka jaringan peredaran narkoba internasional yang diamankan tersebut yakni RS, GN, ARN, ZF, MN, YL dan MHRN. "Barang bukti yang diamankan dari ketujuh tersangka yakni 23 Kg sabu-sabu, 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor," ujarnya.
Baca Juga:
Lanjut Hadi Wahyudi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Baca Juga :Diduga Tak Jalankan Instruksi Partai, Eks Pengurus Geruduk Ketua PDIP Medan
"Ketujuh tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut saat ini. Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Padang Bulan, Barang Bukti 4,07 Gram Diamankan

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

Kapolres Berikan Penghargaan kepada Jajaran Sat Narkoba Polres Sergai

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba
Komentar