Tiga Pemuda Terciduk Polisi Saat Mencuri Besi Lampu Pocong

- Selasa, 29 Agustus 2023 18:00 WIB
Tiga Pemuda Terciduk Polisi Saat Mencuri Besi Lampu Pocong
Jhonson
Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolsek Medan Sunggal bersama dengan barang bukti besi hasil kejahatannya.

bulat.co.id -MEDAN | Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan tiga pemuda yang sedang mencuri besi lampu pocong di Jalan Gatot Subroto, Medan. Kini, ketiganya mendekam dibalik jeruji besi.

Advertisement

Masing-masing tersangka yang diamakan, yakni Windra Sastika alias Erwin (38), warga Jalan Sunggal, Kampung Tempel, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Rendi Eko Pranata (30), warga Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Banten, Kecamatan Percut Seituan dan Alexander Simanjuntak (34), warga Jalan Aras Kabu, Desa Sidorib, Kecamatan Pantai Labu.

Baca Juga:


Baca Juga :Medan Helvetia Amankan 3 Warga Langkat Pelaku Perampokan">Polsek Medan Helvetia Amankan 3 Warga Langkat Pelaku Perampokan

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM didampingi Kanit Reskrim, AKP Suyanto Usman Nasution, Selasa (29/8), mengatakan, ketiga pelaku diamankan personel Tim Presisi Polrestabes Medan saat sedang melakukan patroli di Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (27/08/2023).



"Ketiga pelaku diamankan saat mencuri besi lampu pocong yang ada di Jalan Gatot Subroto, Medan. Barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku 2 buah martil dan 2 buah besi bangunan lampu pocong," kata Suyanto Usman Nasution.

Baca Juga :Beredar Kabar Geng Motor Akan Balas Dendam Kepada Warga yang Tangkap Pelaku Begal, Ini Penjelasan Polisi


Suyanto Usman Nasution mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku guna mengetahui dimana pelaku melakukan aksinya dan kemana pelaku menjual barang hasil kejahatannya tersebut. "Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru