Polsek Medan Helvetia Amankan 3 Warga Langkat Pelaku Perampokan

Jhonson Siahaan - Selasa, 29 Agustus 2023 17:45 WIB
Polsek Medan Helvetia Amankan 3 Warga Langkat Pelaku Perampokan
Jhonson
Ketiga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Helvetia.

bulat.co.id -MEDAN | Tiga warga Langkat ini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia. Ketiganya, Zainuddin Tarigan (36), MRA (16), dan satu orang perempuan, Yeni Kartika (29), warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, diciduk personel Polsek Medan Helvetia.

Advertisement

Informasi yang diperoleh awak media ini, Selasa (29/08/2023), ketiga pelaku diciduk sesuai dengan laporan korbannya, Samsul Bahri, yang tertuang di dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/491/VIII/2023/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Agustus 2023. Ketiga pelaku merampas mobil milik korban Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, dengan cara kekerasan.

Baca Juga:
Baca Juga :Reklame di Inti Kota Medan Langgar Aturan, Dewan Sumut Minta Penertiban

Kejadian berawal pada Sabtu (26/08/2023), di mana saat itu korban yangn merupakan warga Jalan Marelan Raya, Pasar II Barat Gg Sawal, Kelurahan, Terjun Kecamatan Medan Marelan, menerima pesan Whatsapp (WA) yang isinya mendapat orderan tanpa aplikasi.

Selanjutnya, korban tertarik dan menjemput ketiga pelaku tersebut di depan Super Market Marelan, Jalan Marelan Raya. Lalu korban mengantarkan ketiga pelaku itu ke tempat yang dituju.



Saat tiba di Jalan Asrama, tepatnya depan Toko Melano Art, salah satu pelaku, Zainuddin meminta berhenti dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan pelaku Yeni Kartika turun dari mobil korban serta membawa anak kecil pergi ke mini market Alfamidi. Tidak berapa lama, korban langsung dicekik pelaku Zainuddin dari belakang tempat duduk sopir sambil menodongkan sebilah pisau ke arah sebelah kiri leher korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri.


Baca Juga :Sopir Taksi Online di Medan Dirampok Tiga Penumpang, Dua Diantaranya Pasutri

Sementara itu, pelaku MRA ikut membantu mengikat tangan korban dan pelaku Zainuddin menarik korban ke arah bangku tengah mobil tersebut dan langsung pindah ke bangku sopir. Setelah itu, Zainuddin kembali ke belakang untuk mengikat korban. Kemudian, pelaku Yeni Kartika pun kembali naik ke mobil tersebut setelah dari mini market Alfamidi untuk membeli minuman.

"Melihat korban sudah dalam posisi diikat dan duduk di bangku tengah mobil, Zainuddin dan MRA mengantarkan pelaku Yeni Kartika ke rumah orang tuanya di Jalan Bakti Luhur. Setelah itu, kedua pelaku langsung membawa korban melewati Jalan Megawati. Setibanya di Jalan Megawati, pelaku Zainuddin mengikat mulut korban dengan menggunakan serbet warna merah putih dan menurunkan korban di pinggir jalan tersebut. Setelah itu, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan korban dengan membawa mobil korban," terang Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Edrino Sihombing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ibrahim Sofi.

Setelah itu, sebut kapolsek, korban berdiri dengan kaki terikat sambil berjalan meminta tolong dan korban ketemu dengan salah satu security Gudang APG Newton, Ahmad Sidik. Kemudian Ahmad Sidik pun menolong korban dan membuka tali yang terikat di tubuh korban. Kemudian, Ahmad Sidik membawa korban ke Mapolsek Medan Helvetia untuk melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.

Berdasarkan laporan itu, personel Polsek Medan Helvetia pun melakukan cek TKP dan pemeriksaan terhadap korban. Lalu, korban menerima informasi dari masyarakat bahwa 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU dan kedua pelaku sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.



"Pelaku diamankan saat sedang ingin menjualkan mobil milik korban kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp20 juta. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ibrahim Sofi dan Panit Reskrim, Ipda Fandi Setiawan langsung turun ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolsek Medan Helvetia," ujar Heri Edrino Sihombing didampingi Ibrahim Sofi.

Selain tersangka, lanjut Heri Edrino Sihombing, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, pisau dengan gagang warna hijau, 7 buah tali yang sudah terpotong-potong dan serbet warna merah putih dari tangan pelaku. Heri Edrino Sihombing menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedang kita proses untuk mengetahui sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya di Kota Medan," ungkapnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru