Pencairan Hibah PWI Belum Penuhi Syarat Administrasi

Ilyas juga menegaskan bahwa Gubernur tidak pernah mencampuri urusan hibah. Hibah sepenuhnya tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam hal ini administrasi hibah PWI merupakan tanggungjawab Dinas Kominfo. Sedangkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah merupakan urusan si penerima, jadi tidak benar harus melapor dalam proses pencairannya kepada Gubernur sebagaimana yang disampaikan ketua PWI Sumut.
Baca Juga:
"Saya selaku Kadis Kominfo tidak pernah mengatakan harus minta izin kepada Gubernur dalam hal pencairan hibah kepada PWI, ini sepenuhnya tanggung jawab Kominfo dalam hal ini saya sebagai Kadis," ujar Ilyas.
Baca Juga :Waspada, Hujan di Pegunungan Dapat Menyebabkan Banjir di Wilayah Sumut, Cek Nama Daerahnya
Terkait perhatian Pemprov Sumut kepada PWI memang luar biasa. Pada Hari Pers Nasional (HPN) saja, Pemprov membantu Rp 10 miliar agar pelaksanaannya sukses. "Rp 10 miliar aja dicairkan untuk HPN, apalagi dana hibah Rp 1,5 miliar, pastilah dicairkan, ini hanya masalah administrasi saja," kata Ilyas.
Ilyas mengatakan sesuai dengan surat yang dilayangkan pihaknya kepada PWI tanggal 7 Agustus 2023 dengan surat bernomor : 900/13532/DKI/VIII/2023 bahwa hasil verifikasi terakhir agar disesuaikan. "Jika berkas telah sesuai, maka akan di lakukan transfer ke rekeningnya PWI Sumut," ujarnya.

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga

Tahun 2025, Dinas Kesehatan Madina Targetkan Capaian Pemberantasan TBC Capai 90%

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Afrianus, Bocah Yatim Piatu yang Diamputasi Butuh Bantuan Para Dermawan
