Polda Sumut Ciduk 5 Pelaku Perampok Spesialis ATM Sindikat Antar Provinsi

Jhonson Siahaan - Rabu, 23 Agustus 2023 19:07 WIB
Polda Sumut Ciduk 5 Pelaku Perampok Spesialis ATM Sindikat Antar Provinsi
Istimewa
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat memaparkan kelima pelaku di halaman Mapolda Sumut.

bulat.co.id -MEDAN | Aksi perampokan spesialis ATM yang beraksi antar provinsi akhirnya berhasil diamankan personil kepolisian Polda Sumut. Kelima pelaku tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Ditreskrimum Polda Sumut.

Advertisement

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi mengatakan, kelima kawanan pelaku perampokan spesialis ATM, aksinya sudah sangat meresahkan. Tak hanya itu, jelas Agung Setya Imam Effendi, kelima pelaku melaksanakan aksinya antar provinsi.

Baca Juga:
Baca Juga :Ketangkap Dihajar, Maling Sepeda Motor Tewas di Deliserdang

"Tiga dari lima kawanan pelaku perampokan spesialis ATM ini merupakan residivis," kata Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (23/08/23).

Lanjut, Agung Setya Imam Effendi, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

"Kelima pelaku ini ditangkap personil Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dari dua lokasi berbeda yakni di Batu Bara dan di Tapanuli Tengah," bebernya.

Agung Setya Imam Effendi menuturkan, dari tangan pelaku disita berbagai macam barang bukti yakni 1 unit mobil Kijang Innova yang dipergunakan melakukan aksinya, mesin ATM yang dibongkar dan perkakas membongkar mesin ATM.

Sambung Agung Setya Imam Effendi, terhadap aksi yang dilakukan kelima pelaku di 4 ATM, pihak bank mengalami kerugian miliaran rupiah. "Dari empat ATM, pihak bank mengalami kerugian lebih kurang Rp 3 miliar. Kelima pelaku melakukan aksinya di 15 tempat kejadian perkara," ujarnya.

Baca Juga :Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka">Polda Sumut Tetapkan AN Pemilik 71 Ton Solar Ilegal di Tanjungbalai sebagai Tersangka

Agung Setya Imam Effendi menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima pelaku saat ini. "Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru