Diduga Lakukan Pungli SK Pemindahan, Badko HMI Sumut minta Kejatisu Periksa Bidang Kepegawaian Kemenag Paluta

Hendra Mulya - Minggu, 20 Agustus 2023 18:32 WIB
Diduga Lakukan Pungli SK Pemindahan, Badko HMI Sumut minta Kejatisu Periksa Bidang Kepegawaian Kemenag Paluta
Istimewa
Randi Permana, Ketua Bidang Eksternal Badko HMI Sumut

bulat.co.id -MEDAN | Badan koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara melalui Ketua bidang eksternal Randi Permana, menyampaikan adanya temuan dugaan terjadinya praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan Kemenag Padang Lawas Utara (Paluta).

Advertisement

Dikatakan Randi, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum. Praktik tersebut sering sekali terjadi dalam tata kelola birokrasi pemerintahan kita, oleh karena itu presiden mengultimatum bahwa Pungli harus ditindak tegas dan diberantas dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan dan akuntabel.

Baca Juga:
Baca Juga :Kemenag Jateng Target 209.000 Produk Bersertifikat Halal">Kanwil Kemenag Jateng Target 209.000 Produk Bersertifikat Halal

"Kami mendapatkan informasi dan setelah itu kami melakukan investigasi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut adanya sebuah dugaan praktik Pungli di lingkungan Kemenag Padang Lawas Utara untuk SK pemindahan tugas di bidang kepegawaian Kemenag Paluta," ujar Randi yang merupakan aktivis Sumatera Utara, Minggu (20/8/23).

Masih kata Randi, ada beberapa guru yang ingin pindah tugas keluar daerah Paluta, namun mereka harus memenuhi persyaratan. Ironisnya, untuk memenuhi syarat itu, guru harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 40 juta.

"Katanya untuk keluarkan SK nya yaitu senilai Rp 40 juta. Ini kan sangat gila, masa guru yang tugasnya mulia mengajarkan generasi anak bangsa malah di peras untuk nyetor Rp 40 juta, baru SK pemindahan dikeluarkan, ironis sekali kondisinya, oknum oknum yang seperti itu harus ditindak tegas apalagi itukan di lingkungan Kementerian Agama yang harus berlandaskan nilai-nilai agama, nilai moral, dan seharusnya berakhlak mulia," pungkasnya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru