Catat, Ini Jadwal Seleksi PPPK 2023

internet
bulat.co.id -MEDAN |
Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K) dengan berbagai formasi.
Jadwal Seleksi P3K 2023
Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
Masa Sanggah: 6-7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
Pengisian DRH NI P3K: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
Usul Penetapan NI P3K: 14 Januari-12 Februari 2024
Berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan
nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, seleksi P3K ini akan dimulai pada 16 September
2023.
Baca Juga:
Namun jadwal tersebut tentunya masih perumusan sebab masih
menunggu persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Baca Juga :Polda Sumut Luncurkan Fitur Tombol Darurat Cegah Kejahatan untuk UMKMBerikut hadirkan jadwal lengkap dan terbaru seleksi P3K 2023
Jadwal Seleksi P3K 2023
Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 November-4 Desember 2023
Masa Sanggah: 6-7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Desember 2023
Pengisian DRH NI P3K: 15 Desember 2023-13 Januari 2024
Usul Penetapan NI P3K: 14 Januari-12 Februari 2024
Formasi P3K 2023
Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, kuota kebutuhan ASN secara
nasional tahun 2023 sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan P3K. Namun
kuota itu nantikan akan lebih besar ditujukan kepada P3K sebesar 80 persen.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
BKNBadan Kepegawaian NegaraP3kPegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPemerintahformasimembukaSeleksi
Berita Terkait

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Bupati Edi Geram, Uang Dari TNK Masuk ke Pempus, Masyarakat Miskin Diabaikan

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Kabar Gembira, RSU Melati Perbaungan Buka Praktek Umum Dokter Spesialis, ini Daftar dan Jadwalnya

Pjs. Bupati Sergai Dorong APIP untuk Optimalkan Tata Kelola Anggaran

Pemkab Sergai Terima Visitasi Monev KIP Tahun 2024 Komisi Informasi Sumut
Komentar