Konglomerat Mujianto, Terpidana Korupsi Rp 39,5 M menyerahkan Diri
Konglomerat Mujianto sempat buron karena kabur saat akan dieksekusi oleh tim Kejari Medan.
"Datanglah Mujianto ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyerahkan diri," kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Selasa, (8/8/23).
Baca Juga:
Baca Juga :Tak Terima Dipelototi, Seorang Nelayan di Langkat Bacok Teman Seprofesi
Yos menyebut usai menyerahkan diri, Mujianto pun dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalankan pidana yang telah ditetapkan kepadanya.
"Hingga kita dalam hal ini koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bidang Pidsus dan bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan dengan tim intelijen melakukan eksekusi," jelasnya.
Sebelum dibawa ke Lapas Tanjung Gusta, Mujianto terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Usai itu, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," katanya.
Baca Juga :Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar
Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan hari ini. Diakuinya proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," jelasnya.