Konglomerat Mujianto, Terpidana Korupsi Rp 39,5 M menyerahkan Diri
Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 09:45 WIB

Internet
Sebelum dibawa ke Lapas Tanjung Gusta, Mujianto terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Usai itu, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan," katanya.
Baca Juga:
- Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Baca Juga :Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar
Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan hari ini. Diakuinya proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar