Konglomerat Mujianto, Terpidana Korupsi Rp 39,5 M menyerahkan Diri
Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 09:45 WIB

Internet
bulat.co.id -MEDAN | Terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar, Mujianto, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Konglomerat Mujianto sempat buron karena kabur saat akan dieksekusi oleh tim Kejari Medan.
"Datanglah Mujianto ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyerahkan diri," kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Selasa, (8/8/23).
Baca Juga:
- Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
- Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya
Baca Juga :Tak Terima Dipelototi, Seorang Nelayan di Langkat Bacok Teman Seprofesi
Yos menyebut usai menyerahkan diri, Mujianto pun dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalankan pidana yang telah ditetapkan kepadanya.
"Hingga kita dalam hal ini koordinasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bidang Pidsus dan bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan dengan tim intelijen melakukan eksekusi," jelasnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar