Kejatisu Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar
bulat.co.id -MEDAN | Setelah lama menjadi buron, akhirnya Mujianto, konglomerat asal Kota Medan ditangkap. Dia ditetapkan sebagai buron terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar.
"Benar tim jaksa
pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara
korupsi atas nama Mujianto," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Selasa
(8/8/2023).
Baca Juga:
Baca Juga :IPW Kecam Intervensi Personel TNI dalam Penangguhan Penahanan Tersangka di Polrestabes Medan
Yos menyebut, penangkapan atau eksekusi itu dilakukan hari ini. Diakuinya proses
eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak
putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari
panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang
Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," jelasnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan, JPU awalnya ingin
menjalankan putusan MA. Namun, Mujianto tidak berada di rumah saat akan
dieksekusi.
"Tentunya, untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. Diketahui
(Mujianto) tidak berada di alamat," kata Yos kepada detikSumut, Rabu,
(5/7) lalu.
Mengetahui Mujianto melarikan diri, Kejari Medan, pun menerbitkan surat DPO.
Penerbitan DPO tersebut disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat."Berita
acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana
diterbitkan DPO," terangnya.
Baca Juga :PLN UP3 Medan Rencanakan Pemadaman Listrik Selama 8 Jam
Adapun penetapan DPO ini dilakukan sejak minggu lalu. "Tanggalnya kita cek
ke Kejari Medan, pastinya kira-kira pekan lalu," pungkasnya. (dhan/dtk)