Kejatisu Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 08 Agustus 2023 15:30 WIB
Kejatisu Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar
internet
Mujianto ditangkap Kejatisu



Mengetahui Mujianto melarikan diri, Kejari Medan, pun menerbitkan surat DPO. Penerbitan DPO tersebut disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat."Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani RT setempat. Terhadap terpidana diterbitkan DPO," terangnya.

Advertisement


Baca Juga :PLN UP3 Medan Rencanakan Pemadaman Listrik Selama 8 Jam

Baca Juga:

Adapun penetapan DPO ini dilakukan sejak minggu lalu. "Tanggalnya kita cek ke Kejari Medan, pastinya kira-kira pekan lalu," pungkasnya. (dhan/dtk)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru