Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara

Dede Basyri Hasibuan - Sabtu, 22 Juli 2023 09:00 WIB
Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara
Istimewa : Ketiga tersangka diabadikan jajaran Kejatisu.

bulat.co.id - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2019 sebesar Rp.466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.

Advertisement

Menurut Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (21/7) malam, tiga tersangka yang ditahan adalah IS (PPK//PNS pada BB PJN), HN (Pengawas Lapangan/Swasta) dan LPHS (Direktur PT DML).

Baca Juga:
Baca Juga :Soal Jembatan Rusak Makan Korban di Sergai, Gubsu Beri Tanggapan

Tiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun posisi kasusnya adalah, bahwa pada Tahun 2019 Balai Besar pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit – Muara, CS dengan anggaran dana sebesar Rp.15.601.242.000,- (lima belas miliar enam ratus satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) Tahun Anggaran 2019," terang Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan menegaskan, bahwa pekerjaan pembangunan Silangit – Muara CS sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan oleh LPHS (selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari) dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan Konsultan Pengawas HN (selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) PT. Multi Phi Beta). Bahwa telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara, CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Baca Juga :Pelaku Pencurian dan Pelecehan Nyaris Dibakar Massa

"Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan bersama- sama dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan jalan Silangit - Muara, CS, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit - Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, pungkas Yos A Tarigan.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru