Tak Berbalas, SMSI Madina Akan Laporkan Temuan Terkait Stunting ke APH
bulat.co.id -MADINA | Ketua Tim Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, hingga Senin (06/11/23) malam belum juga merespon surat permintaan klarifikasi tentang stunting dari pihak Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina.
Demikian disampaikan Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis melalui Sekretaris, Mohammad Reza kepada wartawan, Senin (06/11/23) di sekretariat SMSI Madina di Komplek Cemara Madina Blok A02 Sipapaga, Kecamatan Panyabungan.
Baca Juga:
Baca Juga :Wabup Madina Jangan 'Lip Service'">Terkait Stunting, Elfanda Nanda Nilai Wabup Madina Jangan 'Lip Service'
Reza menerangkan, sesuai aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008 masa tenggang dibalasnya surat konfirmasi selama 14 hari atau setidaknya selama 2 minggu.
"Hari ini sesuai surat konfirmasi SMSI Madina No : 03/SMSI-MDN/IX/2023 yang kita masukkan ke Pemkab Madina cq Wakil Bupati Madina sebagai ketua Tim Penanganan Stunting Madina pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu, waktunya sudah tepat selama 14 hari atau dua minggu," paparnya.
Athalla Net dan Regar Net Dilaporkan, Azkyal Network Tagih Progres di Polres Madina
TGSC Terima SP2HP Terkait Pemeriksaan Saipullah Nasution
Sah, Heri Siswoyo Nakhodai SMSI Deliserdang
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan
PTPN IV Regional VI Salurkan Bantuan PMT Bagi Balita Gizi Kurang di Kota Langsa