Surya Wahyu Danil : Masyarakat Madina Harus Hormati Proses MK
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara ini menanggapi adanya efouria mengklaim kemenangan usai diumumkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (Madina).
Baca Juga:
"Dalam pilkada ada prosesnya. Termasuk juga mengajukan gugatan perselisihan suara oleh salah seorang Paslon. Sehingga hasil rekapitulasi KPU itu, dijadikan acuan. Namun bukan juga sebagai salah satu keabsahan untuk menyatakan kemenangan," tutur Surya melalui sambungan telepon, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Surya, MK memiliki kedudukan tertinggi dalam memutuskan perselisihan atau sengketa suara. Karena itu dia berharap masyarakat Madina untuk tetap kondusif dan menunggu hasil dari keputusan MK. Dan kepada para pihak termohon dan terkait untuk tetap menjaga diri, dan harus menghormati apapun keputusan MK nantinya.
"Karena gugatan sudah teregisterasi, maka baiknya ditunggu apa keputusan MK. Nantinya pasti pihak termohon, dan terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan pihak terkait akan menghadirkan saksi-saksi yang kapabel dalam sidang MK nanti," ungkap Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini.
Surya pun yakin, gugatan yang diajukan oleh Paslon Harun Mustafa Nasution - M. Ichwan Husein Nasution tidak kosong. Karena, proses tahapan dalam gugatan MK harus benar-benar terperinci dilengkapi dengan bukti-bukti baik audio, maupun visual.
"Saya rasa Paslon Harun-Ichwan sudah memikirkan secara matang dan memiliki bukti diduga adanya pelanggaran dalam Pilkada Madina yang lalu. Mereka pasti sudah siap dengan segala bukti dan dalil untuk menggugat hasil rekapitulasi KPU Madina," jelasnya.
Melihat ini, Surya pun berharap kepada para Hakim MK untuk bisa bersikap objektif dalam melakukan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh penggugat. Sehingga menghasilkan keputusan yang benar-benar adil.
"Hakim MK pun harus bersikap objektif. Permasalahan ini, harus bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat bahwa MK bisa ungkap dugaan kecurangan dan lainnya. Apalagi kita tahu selisih suara pada hasil rekapitulasi KPU tak jauh. Hanya sekitar kurang dari 1000 suara, dan ini cukup memenuhi unsur untuk melakukan gugatan," tegasnya.