Sidang Ketiga, Korban Pencemaran Nama Baik Hingga Kini Masih Sakit Hati

bulat.co.id -MADINA | Korban pencemaran nama baik atas nama Nuraisyah Harahap masih merasa tersinggung dan sakit hati. Hal ini terungkap ketika sidang ketiga kasus pencemaran nama baik dan UU ITE di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Rabu (13/9/23).
Nuraisyah yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri pun mengungkap bahwa terdakwa berinisial ST ini membuatnya merasa sakit hati hingga saat ini. Bahkan dia juga mengatakan, penghinaan ini disampaikan terdakwa melalui media sosial.
Baca Juga:
Baca Juga :Ladang Ganja Seluas 1 Hektar Ditemukan Korem 023/KS di Madina
"Dia katakan saya mandul dan saya bercerai karena saya tukang ngatur suami. Saya sakit hati, apalagi ini diungkapkannya melalui media sosial yang bisa dibaca oleh semua orang. Saya tak mengerti apa maksudnya menghina saya," ungkap Nuraisyah alias Beby kepada wartawan, usai sidang.
Beby juga mengatakan dirinya pun tidak mengenal terdakwa secara langsung. Hanya saja dia memang berteman di media sosial Facebook. Sehingga Beby menganggap terdakwa terlalu menghina dirinya.
"Kenal langsung saja saya tidak. Apapula urusan terdakwa itu mencampuri urusan saya," tegasnya.

Kades Hutatinggi Akui Beri Fee Untuk Dana Pembangunan MCK Mesjid di Desanya.

Siswa MAN 1 Panyabungan Raih Gelar Juara di Olimpiade Sains dan Sosial Piala Kejari Madina

Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
