PT Jakon Diduga Picu Maraknya Galian C Ilegal di Madina
bulat.co.id -MADINA | PT Jaya Kontruksi (PT Jakon) di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang kuat dugaan menerima material galian C yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) menjadi pemicu semakin maraknya penambangan material galian C dengan menggunakan alat berat jenis excavator di sekitar Kota Panyabungan.
Diduga aktivitas penampungan material galian C tanpa SIPB yang dilakukan oleh PT Jakon tidak kunjung mendapat penindakan dari Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, begitu juga terhadap pelaku penambangan material galian C tanpa SIPB yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, di Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang dan Desa Panyabungan Tonga.
Baca Juga:
Baca Juga :PT Jakon Tebar Hoax di Panyabungan">PT Jakon Tebar Hoax di Panyabungan
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina AKBP H M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi langsung melalui Kontak Aplikasi WhatsApps (WA) terkait penambangan material galian C di Sungai Batang Gadis, Senin (02/10/23) mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait kegiatan penambangan galian C tersebut.
"Kita Cek dulu ya" jawab singkat orang nomor satu di Jajaran Polres Madina AKBP H M Reza.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Sumatera Utara pada Selasa (03/10/23) telah menggelar Rapat Dengat Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, terkait banyaknya laporan masyarakat tentang pertambangan galian C tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat.