Pengadaan Rebana Sekolah di Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan

"Benar, oknum tersebut datang dan memaksa kami membelanjakan rebana satu set dengan kisaran harga 9 juta rupiah. Dia bilang ini perintah langsung dari Bupati, barang sudah dipesan," ungkap salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Pantai Barat.
Baca Juga :MUI Madina Larang Perias Pengantin Lawan Jenis, Fatwa Tengah Disusun
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, M. Teguh Syuhada Lubis mengatakan tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana, karena oknum tersebut mendapatkan keuntungan dari perbuatannya. Bahkan jika Bupati Madina, merasa keberatan atau tidak ada memberikan perintah tersebut, oknum tersebut bisa dilaporkan.
Baca Juga:
"Perbuatan oknum tersebut sudah bisa dipidanakan. Jika Bupati tidak ada merasa memerintahkan. Perbuatan oknum tersebut masuk Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana," jelas Teguh.
Baca Juga :Ini Daftar Enam Kapolres di Sumut yang Diganti
Bahkan menurut Teguh, dalam pasal itu walaupun sekedar ancaman yang disampaikan oleh oknum tersebut, bisa dipidanakan.
Bupati Madina, HM. Ja'far Sukhairi Nasution yang dikonfirmasi menjelaskan perihal jual-jual namanya ini sudah hal yang biasa dan lazim. Dia mengatakan sudah tidak terlalu mempermasalahkannya.

Tapsel Jalin Sinergitas Bersama Kepala BBWS terkait Ketapang

Mantan Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar Mewariskan Masalah, Pengangkatan 2 Pejabat Tabrak Perpres dan Pertek BKN

Warga Sayangkan Sikap Para Kadis yang Diduga Gunakan Uang Daerah untuk Ikut Pelantikan Bupati di Jakarta

Bupati Manggarai Barat Didesak Copot Kadis Perindag Gabriel Bagung

Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan Resmi Buka MTQH ke-XXI Kabupaten Sergai
