Pengadaan Rebana Sekolah di Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan

Reza - Senin, 26 Juni 2023 17:56 WIB
Pengadaan Rebana Sekolah di Madina Catut Nama Bupati : Bisa Dipidanakan
Istimewa
Bupati Mandailing Natal, HM. Ja'far Sukhairi Nasution.
bulat.co.id -Pengadaan Rebana di beberapa sekolah-sekolah di kawasan Pantai Barat nampaknya menjadi polemik. Hal ini dikarenakan oknum yang diduga menekan para kepala sekolah mulai menjual-jual nama Bupati Kabupaten Mandailing Natal, HM. Ja'far Sukhairi Nasution. Perihal ini diketahui redaksi usai melakukan investigasi ke beberapa sekolah.

"Benar, oknum tersebut datang dan memaksa kami membelanjakan rebana satu set dengan kisaran harga 9 juta rupiah. Dia bilang ini perintah langsung dari Bupati, barang sudah dipesan," ungkap salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Pantai Barat.

Advertisement
Baca Juga :MUI Madina Larang Perias Pengantin Lawan Jenis, Fatwa Tengah Disusun

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, M. Teguh Syuhada Lubis mengatakan tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana, karena oknum tersebut mendapatkan keuntungan dari perbuatannya. Bahkan jika Bupati Madina, merasa keberatan atau tidak ada memberikan perintah tersebut, oknum tersebut bisa dilaporkan.

Baca Juga:

"Perbuatan oknum tersebut sudah bisa dipidanakan. Jika Bupati tidak ada merasa memerintahkan. Perbuatan oknum tersebut masuk Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana," jelas Teguh.

Baca Juga :Ini Daftar Enam Kapolres di Sumut yang Diganti

Bahkan menurut Teguh, dalam pasal itu walaupun sekedar ancaman yang disampaikan oleh oknum tersebut, bisa dipidanakan.

Bupati Madina, HM. Ja'far Sukhairi Nasution yang dikonfirmasi menjelaskan perihal jual-jual namanya ini sudah hal yang biasa dan lazim. Dia mengatakan sudah tidak terlalu mempermasalahkannya.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru