Nilai Kontrak Proyek Pembangunan Jembatan Jalan-Sipalangka Madina Dicoret, Plt Kadis Bilang Begini

- Jumat, 09 Juni 2023 18:15 WIB
Nilai Kontrak Proyek Pembangunan Jembatan Jalan-Sipalangka Madina Dicoret, Plt Kadis Bilang Begini
Istimewa
bulat.co.id -Nilai kontarak pada plank merek proyek pembangunan jembatan di ruas jalan Komplek Perkantoran Pemda-Sipalangka, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihapus.

Pembangunan jembatan di ruas jalan Sipalangka, Kecamatan Lembah, Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terlihat sedang dikerjakan pada Jumat (6/9/23).

Advertisement

Dilokasi pekerjaan tersebut terlihat satu alat berat sedang beroperasi.

Baca Juga:

Proyek jembatan itu dikerjakan oleh CV.Diori dengan nomor kontrak 628/28/SP/PPK-BM.DAU/2023. Tertanggal 17 Maret 2023 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Dan anggaran pekerjaan pembangunan jembatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina mengatakan, pekerjaan pembangunan jembatan di ruas jalan Perkantoran Komplek Pemda-Sipalangka yang saat ini berlangsung. Dimana nilai kontarak yang tertulis pada plank merek proyek tersebut dicoret hal itu sudah diketahuinya.

Efi menjelaskan terkait hal itu, ia nya mengaku sudah mengetahui tercoretnya nilai kontarak pada plank merek proyek pembangunan jembatan tersebut oleh pihak kontraktor.

Dia mengatakan itu dikarenakan ada yang salah tulis pada nilai kontrak di plank merek yang dibuat oleh kontraktor dipercetakan. Meski demikian pihaknya sebut Efi sudah menyarankan untuk diganti kepada kontraktor.

"Tukang cetak papan merk salah tulis, akan diperbaiki makanya di coret," sebut Efi ketika dikonformasi melalui selulernya.

Seperti diketahui dimana tujuan pemasangan plank merek pada suatu pelaksanaan pekerjaan dari pemerintah adalah salah satu peraturan yang diterapkan dan kewajiban untuk pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Aturan tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP. Kemudian ada juga beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Dan hal itu seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru