Kacabdis Perindag & ESDM Wilayah V Prop Sumut : CV. Parak Tale Belum Dibenarkan Lakukan Kegiatan Penambangan Pasir dan Batuan
![Kacabdis Perindag & ESDM Wilayah V Prop Sumut : CV. Parak Tale Belum Dibenarkan Lakukan Kegiatan Penambangan Pasir dan Batuan](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/07/_7160_Kacabdis-Perindag--amp--ESDM-Wilayah-V-Prop-Sumut---CV--Parak-Tale-Belum-Dibenarkan-Lakukan-Kegiatan-Penambangan-Pasir-dan-Batuan.png)
"CV Parak Tale memang sudah memiliki SIPB. Namun belum dibenarkan melakukan penambangan sebelum melengkapi dokumen teknis penambangan dan dokumen lingkungan hidup," sebutnya melalui panggilan telepon, Selasa (02/07/2024).
Sahrul menjelaskan aktivitas operasi penambangan pasir yang dilakukan oleh CV. Parak Tale sudah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara. Diduga CV. Parak Tale melanggar Pasal 86A ayat 7 dan 8.
Baca Juga:
Sahrul juga mengungkapkan pembinaan dan pengawasan CV. Parak Tale dilakukan oleh Inspektur Tambang. Menurutnya CV. Parak Tale harus segera melengkapi dua dokumen yang belum mereka lengkapi. Yaitu, Izin Teknis Penambangan (ITP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Jika mereka tidak juga melengkapi dua dokumen itu, sama saja kegiatan mereka ilegal. Sehingga bisa dilakukan tindakan tegas oleh APH terhadap kegiatan mereka. Dan Inspektur tambang, baru bisa memberikan tindakan ketika mereka sudah memiliki izin dari Kementerian ESDM nantinya," tegas Sharul.
![Siap-siap! Harga BBM Subsidi Pertalite Bakal Naik](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Siap-siap! Harga BBM Subsidi Pertalite Bakal Naik
![CV Parak Tale Dapat Disanksi Pencabutan SIPB, Jika Terus Membandel](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
CV Parak Tale Dapat Disanksi Pencabutan SIPB, Jika Terus Membandel
![Camat Natal Imbau Kades Agar Pengusaha CV. Parak Tale Lengkapi Izin](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Camat Natal Imbau Kades Agar Pengusaha CV. Parak Tale Lengkapi Izin
![Sudah Tak Berizin, CV. Parak Tale Tidak Pernah Setor Pajak MBLB](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Sudah Tak Berizin, CV. Parak Tale Tidak Pernah Setor Pajak MBLB
![ESDM Sumut Tegaskan Perusahaan Penambangan Harus Miliki Izin Teknis dan AMDAL Sebelum Beroperasi](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
ESDM Sumut Tegaskan Perusahaan Penambangan Harus Miliki Izin Teknis dan AMDAL Sebelum Beroperasi
![Masyarakat Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Terkait Penyaluran LPG 3 Kg, Berlaku Mulai 2027](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)