BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat

- Selasa, 27 Juni 2023 16:40 WIB
BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat
Hasmar Lubis
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dibawa menggunakan becak motor (betor) terpantau parkir di depan kantor PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kuat dugaan, BBM tersebut akan digunakan untuk alat berat
bulat.co.id -Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dibawa menggunakan becak motor (betor) terpantau parkir di depan kantor PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kuat dugaan, BBM tersebut akan digunakan untuk alat berat.

Advertisement

Pantauan wartawan sekira Pukul 17:00 WIB, Senin (26/6/2023), BBM solar yang diangkut menggunakan betor itu sebanyak 3 derigen, dengan berat diperkirakan 50 liter.

Baca Juga:
Baca Juga :Heboh, Pria di Batu Bara Pamer Sabu di Tempat Umum

Sopir betor ketika ditanyai wartawan mengatakan, barang yang diantarkanya ke Dinas PUPR Kabupaten Madina tersebut adalah derigen berisikan BBM solar. "Solar bang," ungkap sopir betor tersebut. "Disuruh ke PU oleh Zul dan ini (BBM Solar) dari SPBU Dalan Lidang," sambungnya lagi.

Dugaan itu diperkuat setelah salah satu staf pegawai terlihat mengarahkan sang sopir becak bermotor tersebut ke bawah kantor. Diketahui tempat itu merupakan gudang sejumlah alat- alat berat berupa eskavator atau yang lainnya Pemkab Madina.


Menanggapi hal itu, Noer Mahadi, salah seorang aktivis mengatakan, solar bersubsidi tidak bisa digunakan untuk keperluan alat berat apapun itu alasannya. Karena hal tersebut jelas melanggar perturan.

Menurutnya, pemakaian solar subsidi tidak boleh digunakan oleh industri atau alat berat karena sudah sangat jelas akan memberatkan negara dalam hal subsidi dan inilah hal yang bisa menyebabkan bobolnya anggaran subsidi.

Baca Juga :Hajar Driver Ojol, Pengemudi Betor Babak Belur Dimassa

"Apalagi solar yang bersubsidi itu digunakan untuk alat berat pemerintah. Maka sangat kita sayangkan kalau solar bersubsidi itu benar adanya digunakan untuk dipakai bahan bakar minyak alat berat mereka," kata Mahadi, Selasa (27/6/2023).


Dia menamabahkan, kementerian ESDM telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang mecoba menyelewengkan solar subsidi. Sanksinya pun sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Sanksi itu ada pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milliar," ucapnya.

Sayangnya, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina yang dihubungi melalui WA belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirilis.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru