BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dibawa menggunakan becak motor (betor) terpantau parkir di depan kantor PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kuat dugaan, BBM tersebut akan digunakan untuk alat berat
Dia menamabahkan,
kementerian ESDM telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang
mecoba menyelewengkan solar subsidi. Sanksinya pun sudah diatur dalam
Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
"Sanksi itu ada pada
Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milliar," ucapnya.
Sayangnya, Plt Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Madina yang dihubungi melalui WA belum memberikan
tanggapan hingga berita ini dirilis.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Madina Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 18 Anggotanya
Puluhan Guru yang Lulus PPPK 2024 Tuntut Kepastian di Depan Kantor Bupati Madina dan DPRD Madina
Kapolsek Natal Akui Dirinya Mengetahui CV. Parak Tale Tak Miliki Izin AMDAL
Peringati Hari Keluarga Nasional 2024, Atika Sebut Keluarga Punya Peran Penting
Jamaah Haji Kloter Tiga Asal Madina Tiba di Masjid Agung Nur Ala Nur
Kabupaten Sergai Dapatkan Penambahan Alokasi dan Penyempurnaan Juknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Komentar