BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat

- Selasa, 27 Juni 2023 16:40 WIB
BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat
Hasmar Lubis
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dibawa menggunakan becak motor (betor) terpantau parkir di depan kantor PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kuat dugaan, BBM tersebut akan digunakan untuk alat berat

Advertisement

Dia menamabahkan, kementerian ESDM telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang mecoba menyelewengkan solar subsidi. Sanksinya pun sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga:

"Sanksi itu ada pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milliar," ucapnya.

Sayangnya, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madina yang dihubungi melalui WA belum memberikan tanggapan hingga berita ini dirilis.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru