BBM Subsidi Parkir di Dinas PUPR Madina, Diduga Untuk Alat Berat
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dibawa menggunakan becak motor (betor) terpantau parkir di depan kantor PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kuat dugaan, BBM tersebut akan digunakan untuk alat berat
Dia menamabahkan,
kementerian ESDM telah melarang hal kecurangan yang dilakukan oleh pihak yang
mecoba menyelewengkan solar subsidi. Sanksinya pun sudah diatur dalam
Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
"Sanksi itu ada pada
Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milliar," ucapnya.
Sayangnya, Plt Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Madina yang dihubungi melalui WA belum memberikan
tanggapan hingga berita ini dirilis.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Harun Mustafa Nasution: Pantai Barat Kampung Halaman Saya
Ketua DPRD Madina, Minta KPU Secepatnya Putuskan Terkait Rekomendasi Bawaslu
Rekomendasi Bawaslu Madina Minta Paslon Saifullah-Atika Di-TMS-kan
Simalungun Kompak akan Sumbangkan 70 Persen Suara untuk Bobby-Surya di Pilgub Sumut
Selama Menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut, Ratusan Petani dan Masjid Dibantu Harun Mustafa
Harun Mustafa Nasution Bentuk Tim Ahli Dukung Kaum Muda yang Berkarya
Komentar