MUI Madina Larang Perias Pengantin Lawan Jenis, Fatwa Tengah Disusun

"Maka ada dua hal yang perlu diperhatikan, pertama melihat aurat lawan jenis dan menyentuh lawan jenis, itu semua berdasarkan dalil-dalil yang ada baik di Al-Quran, hadis dan pendapat ulama, itu tidak boleh dilakukan, dilarang," ungkapnya.
Baca Juga:
Di Madina, kata Nasir, pria mendominasi menjadi perias pengantin wanita saat pesta. Hal itu kemudian dianggap lumrah bagi sebagian masyarakat, namun meresahkan bagi sebagian yang lain.
Baca Juga :Wartawan Harian Waspada Madina Diancam Gegara Beritakan Kejanggalan Dana Desa
"Tapi yang kita lihat di lapangan, sesungguhnya bukannya nggak ada perias perempuan tapi masyarakat menganggap itu suatu hal yang biasa dan ada juga yang merasa resah," ucapnya.
Nasir mengakui, saat ini perias pengantin wanita lebih banyak di Madina, sehingga mereka sudah menyiapkan solusi jika diperlukan saat fatwa ini dikeluarkan. Untuk memperbanyak perempuan menjadi perias pengantin, MUI melalui Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) akan melakukan melakukan pelatihan etika dalam merias.
"Kalau nanti keluar fatwa, otomatis akan ada yang bertanya, itu gimana solusinya? kita kan punya KPRK namanya, itu nanti akan kita buat agenda ke depan bagaimana etika dalam merias, tapi nanti mungkin masih 2024 itu pelatihannya, kalau memang itu dibutuhkan," tutupnya. (HM/dtc).

BPIP Banjir Hujatan Imbas Aturan Lepas Jilbab Paskibraka Perempuan: Ada Ketidakwarasan

Judi Online Ancam Ketenangan Rumah Tangga, MUI Imbau Masyarakat Waspada

Jalin Silaturahmi, Kapolres AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu Kunjungi Kantor MUI Sergai

Pimpinan Padepokan Sendang Sejagat Kembali Dipanggil MUI Langkat, Pasca Konten Salat 100 Rakaat Bisa Stok untuk Seminggu

Rizky Febian dan Mahalini Menikah Hari Ini, Mantan Menteri Agama: Boleh Nikah Beda Agama, Tapi...
