Kepala Inspektorat Madina : Pengembalian TGR 2021 RSUD Panyabungan Buntu
"Untuk pembayaran denda masih deadlock. Hingga saat ini, surat jaminannya belum bisa kita lelang karena terkendala karena tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan. Sehingga temuan BPK tahun 2021 itu belum bisa kita selesaikan," tegasnya.
Baca Juga:
Rahmad juga menjelaskan untuk permasalahan ini, pihak Inspektorat sudah berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum. Sehingga saat ini pihak Inspektorat masih menunggu telaah dari pihak APH.
Baca Juga :Tiga Rumah Kontarakan Warga di Banjar Sehat Madina Ludes Terbakar
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, sebagai pengacara negara. Temuan ini memang harus segera diselesaikan, hanya saja kami perlu koordinasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan temuan ini," tuturnya.
Sementara itu, menurut Pengamat Anggaran, Elfanda Nanda temuan dalam laporan keuangan Pemkab Madina tahun 2021 tetap akan menjadi catatan dalam laporan Audit BPK. Sehingga walaupun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), akan banyak catatan.