BPKAD Madina Lelang Kendaraan Dinas

- Kamis, 15 Juni 2023 14:10 WIB
BPKAD Madina Lelang Kendaraan Dinas
Hasmar Lubis
Kantor BPKAD Madina
bulat.co.id -Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan segera melelang barang milik daerah.


Sejumlah barang yang dilelang terdiri dari puluhan kendaraan dinas (Randis) yang sudah tidak dijadikan kendaraan operasional.

Advertisement


Baca Juga:

Plt Kepala Badan BPKAD Kabupaten Madina, Yas Adu Zakirin Nasution SH, MM didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap SE, MM, mengatakan, lelang beberapa kendaraan dinas ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).


Menurut Zakirin, lelang tersebut dapat diikuti oleh kalangan masyarakat dan lelang ini menggunakan pola paket yang terdiri dari beberapa unit.


"Selain kendaraan dinas seperti bus, barang milik daerah yang ikut dilelang adalah sepeda motor, mobil, besi tua dan bekas wheel loader attachment. Atau info lengkapnya bisa dilihat di www.lelang.go.id dan www.madina.go.id, "katanya, Kamis (15/6/2023).


Dia menjelaskan, pelelangan ini menggunakan pola paket yang terdiri dari beberapa unit. Sementara pelaksanaan lelang tersebut akan dibuka pada, Selasa (20/6/2023) mendatang.


Sedangkan untuk pembukaan penawaran lelang tersebut, dilaksanakan pada pukul 10.00 waktu server sesuai WIB. Untuk batas akhir penawaran pukul 11:00 waktu server sesuai WIB.


Baca Juga : Madina Tahun 2023 Bakal Tak Cair, Ini Penyebabnya">Dana Desa Batang Gadis Jae Madina Tahun 2023 Bakal Tak Cair, Ini Penyebabnya


Kemudian dalam pelaksanaan lelang ini, peserta atau calon peminat tanpa perlu repot mendatangi kantor BPKAD Madina atau KPKNL. Lelang ini dilaksanakan dengan metode open budding atau tanpa kehadiran peserta.


Sedangkan untuk penetapan pemenang lelang itu sendiri dilaksanakan setelah batas akhir penawaran.


"Dan yang paling utama dilakukan oleh peserta agar menang dalam lelang ini adalah peserta lelang harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, seperti memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman www.lelang.go.id ," ujarnya.


"Kemudian untuk syarat bagi peserta atau cara mengikuti lelang dapat dilihat di laman www.lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan ," sambungnya lagi.


Baca Juga :Madina Diduga Pakai Besi Bekas, Anggaran Capai Rp1, 19 M">Proyek Jembatan Pemda-Sipalangka Madina Diduga Pakai Besi Bekas, Anggaran Capai Rp1, 19 M


Dia menambahkan, peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang setelah pengumuman ini terbit di BPKAD Kabupaten Madina Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan pada saat jam kerja.


"Selanjutnya objek lelang dijual apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang," katanya.


Lalu peserta menyetorkan uang Jaminan yang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2023 atau satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.



Kemudian,lanjut Zakirin, peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.


"Peserta pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah biaya lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang," tambahnya.


"Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Namun, jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggung jawab pemenang lelang," pungkasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru