BPKAD Madina Lelang Kendaraan Dinas
Kantor BPKAD Madina
Kemudian,lanjut Zakirin, peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Baca Juga:
"Peserta pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah biaya lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang," tambahnya.
"Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Namun, jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggung jawab pemenang lelang," pungkasnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kacau, Pilkada Madina Diduga Banyak Salah Input Data di TPS
Viral Di Medsos, Diduga Ada Perbedaan Suara C1 Plano Dengan Rekapan Diduga Saksi Di Siabu
Selisih 633 Suara, ON MA Raih Kemenangan di Pilkada Madina
Hasil Quick Count, ON MA Raih 70% Suara Masyarakat Madina
Pilkada Serentak 2024, Ketua DPRD Madina Soroti Tingkat Kehadiran Pemilih Rendah
Ahli Hukum Tata Negara: KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada
Komentar