Dua Orang Pengguna yang Diamankan Warga Madina di Lokasi Narkoba Ditetapkan Tersangka
"Iya benar (Kedua orang yang diamankan warga dugaan pemakai narkoba sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan ketika dihubungi, Minggu (28/5/23).
Baca Juga:
Identitas kedua tersangka kata Irwan adalah berinisial TL warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan dan BL warga Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.
Adapun barang bukti untuk ditetapkan tersangka kedua orang tersebut yakni ganja seberat 1,53 gram yang di dalam pelastik kecil hasil penangkapan oleh warga."Barang buktinya ganja 1,53 gram" ujarnya.
Kemudian dengan keberanian warga melakukan penggerebekan pelaku kejahatan narkoba di tempat tinggal mereka yang kini sebut warga sudah meresahkan. Dan penangakapan pelaku narkoba ini bukan kali pertama. AKP Irwan mengucapkan terimakasi kepada warga.