Terpidana Ilegal Mining Tak Juga Dieksekusi
Reza - Sabtu, 27 Mei 2023 15:15 WIB
bulat.co.id -Terpidana kasus Tambang Ilegal atas nama Zulkipli telah divonis Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) 1 bulan 15 hari. Namun hingga ini, terpidana belum juga dieksekusi oleh Jaksa dengan alasan sakit.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Riamor Bangun kepada wartawan, Sabtu (27/05/23).
Riamor juga menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan eksekusi ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Namun pengajuan tersebut ditolak karena terpidana tidak bisa hadir.
"Benar kami sudah pernah ajukan akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana," jelas Kasi Pidum.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi, SH, MHum mengatakan pihak kejaksaan harus tegas dalam bersikap khususnya untuk melakukan eksekusi.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Harun Mustafa Nasution: Pantai Barat Kampung Halaman Saya
Harun Mustafa Nasution Bentuk Tim Ahli Dukung Kaum Muda yang Berkarya
Saifullah Nasution Tak Hadiri Undangan Klarifikasi Bawaslu Madina
75,4 Kg Ganja dan 249,67 gram Sabu Dimusnahkan Kejari Madina
Tim Hukum Desak Kejari Mabar Periksa Sekda Hans Sodo dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang
Masyarakat Madina Minta KPU Tegas, Jika Tak Penuhi Syarat Baiknya TMS-kan Saja.
Komentar