Seorang WBP Lapas Panyabungan Diduga Jual Narkoba

Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 18:00 WIB
Seorang WBP Lapas Panyabungan Diduga Jual Narkoba
Istimewa
WBP yang diamankan Satresnarkoba Polres Mandailing Natal di Lapas Kelas II B Panyabungan, Jumat (12/05/2023).

bulat.co.id - Seorang Warga Binaan (WBP) Lapas Kelas II B Panyabungan berinisal AFM (24) diamankan unit Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) karena diduga jadi pengedar narkotika golongan satu jenis sabu, Jum'at (12/5/2023).

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mandailing Natal, AKBP HM. Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan di Mapolres Madina, Selasa (23/05/2023).

Baca Juga:

AFM diketahui berstatus narapidana asal Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Kasat Narkoba, awalnya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.16 gram dan 3 unit handphone beserta uang tunai Rp60 ribu. Barang bukti tersebut disita dari salah satu angkutan umum di Panyabungan, yakni dari tangan M dan R.

Baca Juga:Jalani Sidang Nota Pembelaan, Dua Oknum TNI Kurir 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Sampaikan Permohonan Maaf

Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan Satresnarkoba Polres Madina, narkoba itu datang dari Kota Medan melalui pengiriman jasa angkutan umum dibalut kotak kardus. Irwan menjelaskan bahwa inisial M dan R merupakan suruhan tersangka AFM untuk menjemput kiriman makanan ke loket.

"R menyuruh M menjemput paket atas nama AFM ke salah satu loket angkutan umum di Panyabungan. Mereka mengaku hanya disuruh untuk menjemput dan AFM mengaku kepada R dan M bahwa isi paket itu adalah makanan. Setelah kita cek, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu," jelasnya.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru