Pengusaha Jaringan Wi-Fi Asal Banjar Pagur Madina Dilaporkan ke Polisi Gegara Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang

Laporan dibuat oleh AZ (38) yang tak lain merupakan suami sah dari WA (29). AZ melaporkan istrinya itu bersama selingkuhannya RH terkait pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Baca Juga:
"Benar laporannya masih dalam proses penyelidikan," kata AKP Prastiyo Kasat Reskrim Polres Madina di ruang kerjanya pada Rabu (12/4/23).
Prastiyo menjelaskan proses penyelidikan atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh AZ saat ini masih ditelaah. Adapun salah satu barang bukti yang diserahkan oleh pelopor adalah berupa rekaman video disaat melakukan hubungan terlarang.
"Karena kita perlu mendalami keterangan pelapor dan saksi saksi ditambah pemeriksaan alat bukti lain berupa rekaman video. Jadi rekaman video ini kan, kita harus menguji apakah valid, apakah asli atau editan, atau seperti apa. Karena mungkin rekaman itu bukan dari alat perekam pertama kali atau sudah ditransferkan atau dipindahkan. Dan senyatanya proses berjalan, kita akan buktikan sesuai dengan scientific evidence nya. Posisi di situ, artinya pelapor jelas, terlapor pun jelas," ucapnya.
Prastiyo menambahkan bahwa penyeledikan kasus dugaan perzinahan tersebut saat ini sudah masuk ke tahap pemanggilan oleh terlapor. Namun, dikarenakan terlapor belum sempat berkenan hadir maka pihak penyelidikan akan melakukan pemanggilan ulang kepada terlapor.
Kemudian dia memastikan bahwa kasus dugaan perzinahan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Laporan sudah kami terima, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan SOP nya, faktanya begitu dan bukan asumsi. Dan dibuktikan dengan adanya penyelidikan yang kita lakukan," imbuh AKP Prastiyo.
Sementara dari pantauan wartawan di Mapolres Madina, pelapor atas Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istri sahnya itu dengan seorang pengusaha jaringan Wi-Fi di dampingi oleh pengacaranya Imran Salim Nasution.
Imran Salim kuasa hukum AZ mengatakan kliennya itu melaporkan WA yang merupakan istri kliennya itu senidiri dengan RH karena sudah melakukan hubungan terlarang. Imran juga menyampaikan bahwa RH juga diketahui sekarang ini masih memiliki istri sah.
Kemudian, RH dan WA yang sebagai terlapor juga merupakan bertempat tinggal yang sama yaitu Banjar Pagur, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
"Jadi telah kita laporkan ini adalah saudara RH dan WN atas kasus dugaan perzinahan dan mereka bertempat tinggal wilayah yang sama," kata Imran dalam keterangannya saat dijumpai di Mapolres Madina, Rabu (12/4/2023).
Imran mengatakan, kasus dugaan perzinahan ini sebelumnya dilaporkan oleh kliennya tersebut ke Polres Madina pada 16 Maret 2023 lalu. Kemudian adapun barang bukti yang diserahkan oleh kliennya tersebut ke polisi berupa chat pesan singkat dan ada juga rekaman video yang tak senonoh yang dilakukan oleh kedua terlapor.
"Barang buktinya, ada saksi-saksi, chat dan ada juga rekaman video," imbuhnya.
Selanjutnya dia berharap supaya pelaporan yang dilaporkan oleh kliennya tersebut segera cepat diproses oleh kepolisian dan terlapor segera ditangkap.

Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar

Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga

Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan

Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk

Fakta Viralnya Video Oknum TNI Pukul Anggota Ormas di Medan
